KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan maksimal bunga pinjaman untuk fintech peer to peer (P2P) lending sebesar 0,4% per hari hanya untuk pinjaman jangka pendek dan konsumtif. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan yang selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Tidak ada pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun,” ujar Ogi dalam keterangan resminya, Selasa (27/9).
OJK Tegaskan Bunga Fintech 0,4% per Hari Untuk Jangka Pendek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan maksimal bunga pinjaman untuk fintech peer to peer (P2P) lending sebesar 0,4% per hari hanya untuk pinjaman jangka pendek dan konsumtif. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan yang selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Tidak ada pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun,” ujar Ogi dalam keterangan resminya, Selasa (27/9).