OJK Tegaskan Cuma Manajer Investasi yang Bisa Mengelola Dana Investasi Kolektif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hanya manajer investasi (MI) berizin OJK yang boleh melakukan pengelolaan dana investasi secara kolektif. Dus, selain MI adalah badan atau perusahaan ilegal. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undangan 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. 

“Dan juga yang terbaru diubah melalui Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang dikenal P2SK,” kata Inarno dalam konferensi pers, Senin (8/7). 


Dalam dua aturan tersebut, telah jelas dituliskan bahwa pihak yang dapat mengelola efek investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah atau individu adalah MI. 

Baca Juga: Ini Poin Penting Kasus Pelanggaran Pengelolaan Dana Ilegal oleh ARR

Inarno bilang berdasarkan UU P2SK dimungkinkan ada pihak lain selain MI yang dapat melakukan pengelolaan dana, yakni Pengelola Dana Perwalian (PDP) atau yang biasa dikenal trustee

“Tujuan dan pengelolaan dana ini antara lain untuk perencanaan warisan dan pengelolaan investasi. Nantinya PDP akan menerima pengalihan aset dari pemilik aset untuk mengelolanya dalam rangka kepentingan penerima manfaat,” kata dia. 

Nah, pengelola dana perwalian ini dapat berbentuk bahan suku atau orang perorangan. Namun trustee wajib memperoleh izin usaha dari OJK untuk memulai kegiatan usahanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati