KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hanya manajer investasi (MI) berizin OJK yang boleh melakukan pengelolaan dana investasi secara kolektif. Dus, selain MI adalah badan atau perusahaan ilegal. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undangan 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. “Dan juga yang terbaru diubah melalui Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang dikenal P2SK,” kata Inarno dalam konferensi pers, Senin (8/7).
OJK Tegaskan Cuma Manajer Investasi yang Bisa Mengelola Dana Investasi Kolektif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hanya manajer investasi (MI) berizin OJK yang boleh melakukan pengelolaan dana investasi secara kolektif. Dus, selain MI adalah badan atau perusahaan ilegal. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undangan 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. “Dan juga yang terbaru diubah melalui Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang dikenal P2SK,” kata Inarno dalam konferensi pers, Senin (8/7).