OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Ilegal, Bank Diminta Perketat Pengawasan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik jual beli rekening bank yang marak di media sosial merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Praktik tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/2/2026).


Lebih lanjut, Dian bilang OJK telah mengatur ketentuan tersebut melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: Ada Kewajiban Spin Off UUS, Avrist Assurance Masih Kaji Berbagai Opsi yang Pas

Dalam beleid tersebut, OJK mewajibkan penyedia jasa keuangan (PJK) memastikan bahwa calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha maupun melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner). Selain itu, PJK juga diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC) secara ketat, termasuk melalui customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM, OJK juga terus mendorong perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan, antara lain melalui pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.

OJK mengingatkan, pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk jika digunakan untuk tindak pidana. Karena itu, masyarakat diimbau tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun.

Di sisi lain, OJK telah meminta perbankan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum dari praktik tersebut.

Untuk memperkuat pengawasan, OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan melalui pertukaran informasi secara berkala.

Baca Juga: Bersiap, BRI Group Pangkas Bunga PNM Mekaar!

“OJK meminta bank senantiasa melakukan penguatan parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi dini penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan dan pengkinian profil nasabah,” kata Dian.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening.

Selanjutnya: Besok (17/2) Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H, Ini Link Poster Sambut Bulan Suci

Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan 16-22 Februari 2026, Harga Spesial Kurma dan Sirup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News