KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik jual beli rekening bank yang marak di media sosial merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Praktik tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). “OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/2/2026).
OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Ilegal, Bank Diminta Perketat Pengawasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik jual beli rekening bank yang marak di media sosial merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Praktik tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). “OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/2/2026).
TAG: