KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah kriteria debitur multifinance yang termasuk dalam cakupan konsumen yang dilindungi oleh regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa kriteria tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Baca Juga: Pembiayaan Baru Adira Finance Tembus Rp 26,4 Triliun hingga September 2025
OJK Tegaskan Kriteria Debitur Multifinance yang Masuk Cakupan Konsumen Dilindungi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah kriteria debitur multifinance yang termasuk dalam cakupan konsumen yang dilindungi oleh regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa kriteria tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Baca Juga: Pembiayaan Baru Adira Finance Tembus Rp 26,4 Triliun hingga September 2025
TAG: