KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank tetap dapat beroperasi di DKI Jakarta saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB sesuai dengan keterangan Pers Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam. Hal itu juga telah tercantum dalam Permenkes No.9/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
OJK tegaskan layanan jasa keuangan di Jakarta tetap dapat beroperasi selama PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank tetap dapat beroperasi di DKI Jakarta saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB sesuai dengan keterangan Pers Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam. Hal itu juga telah tercantum dalam Permenkes No.9/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.