OJK Tegaskan Pembekuan Izin Pinjol Baru Masih Dipertahankan, Apa Alasannya?



KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pembekuan izin fintech peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar) masih akan dipertahankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK Agusman mengatakan, moratorium izin fintech lending masih belum akan dibuka sepanjang tahun ini.

"Masih (akan dimoratorium tahun ini) kita rapikan dulu," kata dia ketika ditemui usai Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (25/3/2026).


Agusman menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih berupaya untuk merapikan segala pengaturan terkait fintech lending atau pindar ini.

"Kita moratorium dulu, masih rapi-rapi lah," imbuh dia.

Sebelumnya sempat muncul kabar moratorium izin baru untuk fintech lending akan dibuka terlebih dahulu.

Baca Juga: Panduan Cek Saldo JakCard Kian Mudah: 4 Cara Ini Wajib Dicoba Pengguna

Namun demikian, Agusman mengatakan, moratorium izin fintech lending juga belum akan dibuka pada tahun ini.

Agusman berharap moratorium izin fintech lending produktif dapat dibuka terlebih dahulu.

Dengan tingkat suku bunga yang relatif lebih kecil, Agusman berharap pindar jenis ini dapat diakses oleh lebih banyak masyarakat yang memiliki kebutuhan produktif.

"Tapi kan situasinya, berbagai hal dinamikanya banyak terjadi di lapangan. Kalau yang fraud itu gimana kan kasihan," tutup dia.

Tonton: Perppu Tindak Pidana Ekonomi Disiapkan, Koalisi Sipil Beri Ultimatum

Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.

Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/03/25/201253526/ojk-belum-buka-izin-baru-pinjol-tahun-ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: