KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pembekuan izin fintech peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar) masih akan dipertahankan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK Agusman mengatakan, moratorium izin fintech lending masih belum akan dibuka sepanjang tahun ini. "Masih (akan dimoratorium tahun ini) kita rapikan dulu," kata dia ketika ditemui usai Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (25/3/2026).
OJK Tegaskan Pembekuan Izin Pinjol Baru Masih Dipertahankan, Apa Alasannya?
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pembekuan izin fintech peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar) masih akan dipertahankan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK Agusman mengatakan, moratorium izin fintech lending masih belum akan dibuka sepanjang tahun ini. "Masih (akan dimoratorium tahun ini) kita rapikan dulu," kata dia ketika ditemui usai Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (25/3/2026).
TAG: