KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan kembali menegaskan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit kepada publik. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjabarkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 UU 40/2014 tentang Perasuransian yang kemudian ditegaskan kembali dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi termasuk yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit. "Dengan demikian hal tersebut sifatnya kewajiban yang akan berdampak sanksi apabila dilanggar," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya dikutip pada Senin (20/5).
OJK Tegaskan Perasuransian Wajib Umumkan Laporan Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan kembali menegaskan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit kepada publik. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjabarkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 UU 40/2014 tentang Perasuransian yang kemudian ditegaskan kembali dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi termasuk yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit. "Dengan demikian hal tersebut sifatnya kewajiban yang akan berdampak sanksi apabila dilanggar," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya dikutip pada Senin (20/5).