KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki tenaga aktuaris. Hal ini sesuai dengan aPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap perusahaan asuransi wajib untuk memiliki setidaknya satu aktuaris internal yang memenuhi kualifikasi tertentu. Aktuaris ini bertanggung jawab dalam mengevaluasi tingkat kesehatan keuangan serta kecukupan modal perusahaan.
OJK Tegaskan Perusahaan Asuransi Wajib Memiliki Tenaga Aktuaris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki tenaga aktuaris. Hal ini sesuai dengan aPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap perusahaan asuransi wajib untuk memiliki setidaknya satu aktuaris internal yang memenuhi kualifikasi tertentu. Aktuaris ini bertanggung jawab dalam mengevaluasi tingkat kesehatan keuangan serta kecukupan modal perusahaan.