KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) menegaskan mekanisme sanksi atas dugaan manipulasi pasar, mulai dari penetapan Unusual Market Activity (UMA) hingga suspensi perdagangan saham tetap berlaku. Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menegaskan mekanisme sanksi atas dugaan manipulasi pasar sudah diatur dan tetap berlaku. “Setiap indikasi manipulasi harga memiliki konsekuensi sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pengawasan,” jelasnya saat ditemui di Gedung BEI usai pertemuan dengan AEI, Rabu (4/2/2026)
OJK Tegaskan Sanksi Manipulasi Pasar Berlaku, dari UMA hingga Suspensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) menegaskan mekanisme sanksi atas dugaan manipulasi pasar, mulai dari penetapan Unusual Market Activity (UMA) hingga suspensi perdagangan saham tetap berlaku. Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menegaskan mekanisme sanksi atas dugaan manipulasi pasar sudah diatur dan tetap berlaku. “Setiap indikasi manipulasi harga memiliki konsekuensi sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pengawasan,” jelasnya saat ditemui di Gedung BEI usai pertemuan dengan AEI, Rabu (4/2/2026)
TAG: