OJK Tegaskan Tak Ada Moratorium IPO meski Kasus Gratifikasi Mencuat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak ada moratorium alias pemberhentian sementara proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), meski sedang diterpa kasus gratifikasi eks karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan saat ini, semua proses penelaahan penawaran umum berjalan seperti biasa dan tidak ada moratorium. 

"Kami tekankan, proses seperti biasanya walaupun ada kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/9).


Baca Juga: Hajatan IPO Sepi Menjelang Akhir 2024, Ini Sebabnya

Inarno bilang kalau dokumen pernyataan pendaftaran untuk penawaran umum sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan, OJK tidak akan menghambat pemberian pra-efektif maupun efektif kepada calon emiten.

Di sisi lain, Inarno menyebut tren penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif. Per 30 Agustus 2024, tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp 135,25 triliun.

Di mana Rp 4,39 triliun di antaranya merupakan penggalangan dana dari 28 emiten baru. Sementara itu, masih ada 116 pipeline penawaran umum dengan nilai indikatif sebesar Rp 41,72 triliun. 

Baca Juga: OJK Bakal Hukum Semua yang Terlibat Kasus Suap Proses IPO BEI

"Kami harapkan sampai akhir tahun target penghimpunan pasar modal bisa tercapai. Ini memperlihatkan pasar modal masih menarik bagi calon emiten," ucap Inarno. 

Kalaupun ada perusahaan yang batal melakukan IPO, lanjut Inarno, itu merupakan keputusan dari perusahaannya masing-masing dan kesiapan pasar serta momentum di pasar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi