KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak ada moratorium alias pemberhentian sementara proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), meski sedang diterpa kasus gratifikasi eks karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI). Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan saat ini, semua proses penelaahan penawaran umum berjalan seperti biasa dan tidak ada moratorium. "Kami tekankan, proses seperti biasanya walaupun ada kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/9).
OJK Tegaskan Tak Ada Moratorium IPO meski Kasus Gratifikasi Mencuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak ada moratorium alias pemberhentian sementara proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), meski sedang diterpa kasus gratifikasi eks karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI). Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan saat ini, semua proses penelaahan penawaran umum berjalan seperti biasa dan tidak ada moratorium. "Kami tekankan, proses seperti biasanya walaupun ada kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/9).