KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima terkait dengan jasa persiapan dan konsultasi penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi bilang penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan maupun media komunikasi lainnya tanpa izin. "Ini merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/7).
OJK Tegaskan Tak Berikan Izin Opersional Kepada Investindo Public Optima
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima terkait dengan jasa persiapan dan konsultasi penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi bilang penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan maupun media komunikasi lainnya tanpa izin. "Ini merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/7).
TAG: