KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus adanya transaksi jual beli surat berharga alias obligasi di pasar modal di bawah harga pasar yang dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI). Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono membenarkan hal tersebut, di mana ada informasi pembinaan teguran atas transaksi jual beli surat berharga di PT SMI. “Berdasarkan hasil pengawasan OJK terdapat transaksi jual beli surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal yang diindikasikan di bawah harga pasar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (6/6).
OJK Tegur PT SMI, Imbas Jual Beli Obligasi di Bawah Harga Pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus adanya transaksi jual beli surat berharga alias obligasi di pasar modal di bawah harga pasar yang dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI). Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono membenarkan hal tersebut, di mana ada informasi pembinaan teguran atas transaksi jual beli surat berharga di PT SMI. “Berdasarkan hasil pengawasan OJK terdapat transaksi jual beli surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal yang diindikasikan di bawah harga pasar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (6/6).