JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya membangun disaster recovery center. Direktur Pengaturan Bank Umum OJK, Antonius Harie mengungkapkan, DRC sangat dibutuhkan perbankan di Indonesia. Sebab, dengan adanya DRC, maka akan terdapat pengganti data center ketika sistem teknologi perbankan mengalami gangguan atau sedang tidak berfungsi. Dengan adanya DRC ini, maka meski saat terjadi gangguan akibat bencana, kegiatan operasional bank dan pelayanan perbankan kepada nasabah masih tetap dapat berjalan pada kondisi apapun. Aturan mengenai manajemen risiko teknologi informasi telah tertuang dalam Peraturan BI nomor 9/15/PBI/2007 dan juga SE BI No 9/30/DPNP tentang penerapan manajemen risiko teknologi informasi (MRTI). "Bank umum harus menerapkan MRTI pada manajemen pengembangan dan pengadaan hingga elektronik banking," ucap Antonius. Menurut Antonius, DRC saat ini sudah menjadi kebutuhan industri perbankan Tanah Air. Sebab, jika misalnya terjadi bencana baik berupa natural disaster seperti gempa bumi, jika memiliki DRC, maka perbankan masih bisa memberikan layanan kepada masyarakat. "Sebaga persiapan DRC baru, sehingga perbankan masih bisa memberikan layanan kepada masyarakat saat terjadi bencana. Ini menggunakan pedoman penerapan manajemen risiko dalam penggunaan IT oleh bank umum," jelas Antonius. Ia merinci, tiga manfaat IT bagi perbankan diantaranya adalah : - Meningkatkan pelayanan kepada konsumen secara aman, nyaman dan efektif - Mendukung operasional bank agar dapat dilakukan secara lebih efisien dan efektif - Memberikan info yang lengkap, akurat, terkini menyeluruh, aman, konsisten, tepat waktu dan relevan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK tekankan industri perbankan untuk bangun DRC
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya membangun disaster recovery center. Direktur Pengaturan Bank Umum OJK, Antonius Harie mengungkapkan, DRC sangat dibutuhkan perbankan di Indonesia. Sebab, dengan adanya DRC, maka akan terdapat pengganti data center ketika sistem teknologi perbankan mengalami gangguan atau sedang tidak berfungsi. Dengan adanya DRC ini, maka meski saat terjadi gangguan akibat bencana, kegiatan operasional bank dan pelayanan perbankan kepada nasabah masih tetap dapat berjalan pada kondisi apapun. Aturan mengenai manajemen risiko teknologi informasi telah tertuang dalam Peraturan BI nomor 9/15/PBI/2007 dan juga SE BI No 9/30/DPNP tentang penerapan manajemen risiko teknologi informasi (MRTI). "Bank umum harus menerapkan MRTI pada manajemen pengembangan dan pengadaan hingga elektronik banking," ucap Antonius. Menurut Antonius, DRC saat ini sudah menjadi kebutuhan industri perbankan Tanah Air. Sebab, jika misalnya terjadi bencana baik berupa natural disaster seperti gempa bumi, jika memiliki DRC, maka perbankan masih bisa memberikan layanan kepada masyarakat. "Sebaga persiapan DRC baru, sehingga perbankan masih bisa memberikan layanan kepada masyarakat saat terjadi bencana. Ini menggunakan pedoman penerapan manajemen risiko dalam penggunaan IT oleh bank umum," jelas Antonius. Ia merinci, tiga manfaat IT bagi perbankan diantaranya adalah : - Meningkatkan pelayanan kepada konsumen secara aman, nyaman dan efektif - Mendukung operasional bank agar dapat dilakukan secara lebih efisien dan efektif - Memberikan info yang lengkap, akurat, terkini menyeluruh, aman, konsisten, tepat waktu dan relevan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News