KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan petugas penagih atau debt collector harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melakukan penagihan. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan hal itu juga berlaku bagi perusahaan jasa keuangan yang menggunakan jasa petugas penagihan dari pihak lain. "Sudah ada ketentuan dan etikanya. Dia tidak boleh menggunakan kekerasan dan ancaman," ucapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
OJK Tekankan Petugas Penagih Harus Patuhi Aturan dalam Melakukan Penagihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan petugas penagih atau debt collector harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melakukan penagihan. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan hal itu juga berlaku bagi perusahaan jasa keuangan yang menggunakan jasa petugas penagihan dari pihak lain. "Sudah ada ketentuan dan etikanya. Dia tidak boleh menggunakan kekerasan dan ancaman," ucapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/11).