JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, teknologi bisa menjadi sarana yang "memaksa" bank untuk melakukan konsolidasi tanpa diminta. Oleh karena itu OJK membuat aturan mengenai pembukaan cabang digital yang mensyaratkan minimal adalah BUKU II (modal inti antara Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun). Mulya E Siregar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK menjelaskan, untuk membuka cabang digital, regulator mensyaratkan bank mempunyai modal inti di atas Rp 1 triliun. "Harapannya memicu semangat bank BUKU I (modal inti di bawah Rp 1 triliun) untuk menaikkan modal di atas Rp 1 triliun," ujar Mulya dalam konferensi pers, Kamis (19/1). Menurut Mulya, bank yang tidak mempunyai fitur digital banking lama kelamaan akan ditinggalkan oleh masyarakat yang saat ini banyak berinteraksi dengan digital banking.
OJK: Teknologi "memaksa" bank berkonsolidasi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, teknologi bisa menjadi sarana yang "memaksa" bank untuk melakukan konsolidasi tanpa diminta. Oleh karena itu OJK membuat aturan mengenai pembukaan cabang digital yang mensyaratkan minimal adalah BUKU II (modal inti antara Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun). Mulya E Siregar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK menjelaskan, untuk membuka cabang digital, regulator mensyaratkan bank mempunyai modal inti di atas Rp 1 triliun. "Harapannya memicu semangat bank BUKU I (modal inti di bawah Rp 1 triliun) untuk menaikkan modal di atas Rp 1 triliun," ujar Mulya dalam konferensi pers, Kamis (19/1). Menurut Mulya, bank yang tidak mempunyai fitur digital banking lama kelamaan akan ditinggalkan oleh masyarakat yang saat ini banyak berinteraksi dengan digital banking.