KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 772 di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) hingga Oktober 2024. Secara rinci untuk perusahaan pembiayaan, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan pihaknya telah memberikan 253 sanksi peringatan tertulis dan 168 sanksi denda. "Selain itu, OJK juga telah memberikan 194 sanksi peringatan tertulis, 64 sanksi denda, dan 7 sanksi pembekuan kegiatan usaha," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11).
OJK Telah Beri 772 Sanksi Tertulis Terhadap Lembaga Jasa Keuangan Hingga Oktober 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 772 di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) hingga Oktober 2024. Secara rinci untuk perusahaan pembiayaan, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan pihaknya telah memberikan 253 sanksi peringatan tertulis dan 168 sanksi denda. "Selain itu, OJK juga telah memberikan 194 sanksi peringatan tertulis, 64 sanksi denda, dan 7 sanksi pembekuan kegiatan usaha," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11).
TAG: