KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 1.089 per September 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan sanksi itu diberikan dalam rangka pengawasan di bidang PPDP. Secara rinci dari 1.089 sanksi, Ogi menerangkan 619 sanksi diberikan di bidang perasuransian. "Selain itu, 470 sanksi di bidang Dana Pensiun, Penjaminan, dan Pengawasan Khusus PPDP," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11).
Dalam rangka pengawasan di bidang PPDP, Ogi menyebut OJK juga telah melakukan pengawasan off site, meliputi kegiatan analisis atas laporan berkala dan melakukan prudential meeting dengan perusahaan terhadap seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di bidang PPDP. Baca Juga:
Bunga Fintech Akan Turun, Tapi Hanya Berlaku Di Pinjol Legal OJK Berikut Selain itu, per September 2024, dia bilang OJK juga melakukan pengawasan
on site terhadap 19 Perusahaan Perasuransian, 20 Perusahaan Jasa Penunjang Perasuransian, 6 Perusahaan Penjaminan, 31 Dana Pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, dan 21 perusahaan dalam pengawasan khusus. "OJK juga melakukan Pemeriksaan Khusus atas 8 informasi awal dugaan tindak pidana bidang PPDP," tuturnya. Berkaitan dengan pengendalian kualitas dalam rangka pengawasan berbasis risiko, sejak Maret 2024 hingga September 2024, Ogi menyebut OJK telah melaksanakan 36 kali forum panel pengawasan berbasis risiko. Ogi juga mengatakan OJK telah mengidentifikasi dan mengambil langkah pengawasan yang diperlukan sesuai permasalahan pada perusahaan asuransi, termasuk menyampaikan hal tersebut kepada ultimate shareholder apabila diperlukan. Dia bilang OJK juga telah mendorong persiapan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 pada seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi. OJK memimpin Steering Comittee Implementasi PSAK 117 Kontrak Asuransi, melakukan monitoring dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi, sehingga proses persiapan implementasi berjalan dengan optimal dan tepat waktu.
Baca Juga: Masalah Gagal Bayar Hantam KoinP2P, Imbas Borrower Lakukan Dugaan Tindak Pidana "OJK juga sedang melakukan kajian dan berbagai pembahasan terkait dampak PSAK 117 ke regulasi existing, antara lain Regulasi terkait Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, penyesuaian terhadap perhitungan Risk Based Capital (RBC), dan melakukan koordinasi dengan BKF dan DJP Kementerian Keuangan dalam penyesuaian regulasi perpajakan sehingga sejalan dengan PSAK 117," katanya. Sementara itu, dalam upaya implementasi supervisory technology (suptech) di bidang PPDP, Ogi mengatakan OJK telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIP) dan meluncurkan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME). Dia menjelaskan aplikasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di bidang PPDP. Selain itu, pengawas juga dapat melakukan analisis tematik dalam rangka melihat hal-hal yang perlu menjadi perhatian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari