OJK Telah Blokir 30.392 Rekening Terkait Judol



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Temuan jumlah rekening yang diduga terkait judi online (judol) terus bertambah. Di mana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta 30.392 rekening terkait judol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang pemberantasan judol ini dilakukan untuk melindungi konsumen yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan. “Sebelumnya adalah sebesar 29.906 rekening,” ujar Dian, Kamis (11/12).

Nah,  nilai tersebut memang terus bertambah jika dibandingkan pemblokiran yang terjadi sepanjang 2024. Di mana, pada periode tersebut, rekening judol yang diblokir hanya sekitar 8.500.


Baca Juga: Aset Industri Asuransi Naik 5,16% Tembus Rp 1.192,11 Triliun per Oktober 2025

Lebih lanjut, Dian bilang jumlah rekening tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Di mana, OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut.

Terakhir, Dian menegaskan pihaknya meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD)

Selanjutnya: Cek Strategi Investasi Emas di Tengah Lonjakan Harga

Menarik Dibaca: Promo KFC x Indodana PayLater, Paket Petook Duo Cukup Bayar Rp 10.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News