KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening yang diduga terlibat aktivitas judi online. Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, ini merupakan upaya untuk memberantas aktivitas judi online demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, termasuk mendukung satuan tugas judi online yang dipimpin Kemenko Polhukam RI. “Serta meminta perbankan dalam satu customer identification file yang sama. OJK juga menginstruksikan perbankan melakukan verifikasi termasuk tracing profiling yang terindikasi adanya transaksi judi online,” ujarnya dalam RDK Bulanan, Senin (10/6).
OJK Telah Blokir 4.921 Rekening yang Terlibat Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening yang diduga terlibat aktivitas judi online. Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, ini merupakan upaya untuk memberantas aktivitas judi online demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, termasuk mendukung satuan tugas judi online yang dipimpin Kemenko Polhukam RI. “Serta meminta perbankan dalam satu customer identification file yang sama. OJK juga menginstruksikan perbankan melakukan verifikasi termasuk tracing profiling yang terindikasi adanya transaksi judi online,” ujarnya dalam RDK Bulanan, Senin (10/6).