OJK Telah Blokir 4.921 Rekening yang Terlibat Judi Online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening yang diduga terlibat aktivitas judi online.

Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, ini merupakan upaya untuk memberantas aktivitas judi online demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, termasuk mendukung satuan tugas judi online yang dipimpin Kemenko Polhukam RI.

“Serta meminta perbankan dalam satu customer identification file yang sama. OJK juga menginstruksikan perbankan melakukan verifikasi termasuk tracing profiling yang terindikasi adanya transaksi judi online,” ujarnya dalam RDK Bulanan, Senin (10/6). 


Baca Juga: Judi Online Marak, Pengamat Sebut Ada Kaitannya dengan Fintech Lending

OJK juga telah mamasukan daftar rekening nasabah yang masuk dalam pusaran judi online ke dalam sistem pencegahan pendanaan terorisme, sehingga mampu diakses jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judol.

Dalam upaya pemblokiran rekening judi online itu, OJK telah memiliki regulasi yang kuat. Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.  

Baca Juga: Transaksi Judi Online Masih Besar, Pemberantasan Kian Gencar

Untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli