KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegur fintech peer to peer (P2P) lending Adakami yang saat ini masih dalam pengawasan OJK terkait kasus yang menyangkut penagihan pinjaman oleh debt collector. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, OJK telah meminta Adakami untuk memastikan bahwa berita tersebut benar atau tidak. Dia menyebut OJK juga mendorong Adakami untuk melakukan penelusuran hingga ke lokasi untuk mengecek dugaan bunuh diri. "Setelah itu, bikin pernyataan kepada pers ada atau tidak. Namun, secara administrasi, kami sudah menegur," ucapnya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
OJK Telah Kenakan Sanksi Teguran kepada Fintech Adakami
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegur fintech peer to peer (P2P) lending Adakami yang saat ini masih dalam pengawasan OJK terkait kasus yang menyangkut penagihan pinjaman oleh debt collector. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, OJK telah meminta Adakami untuk memastikan bahwa berita tersebut benar atau tidak. Dia menyebut OJK juga mendorong Adakami untuk melakukan penelusuran hingga ke lokasi untuk mengecek dugaan bunuh diri. "Setelah itu, bikin pernyataan kepada pers ada atau tidak. Namun, secara administrasi, kami sudah menegur," ucapnya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (12/10).