KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund ke kepolisian. Adapun TaniFund tersandung permasalahan gagal bayar dan indikasi fraud. "Untuk kasus TaniFund, OJK sudah melakukan pelimpahan kepada Bareskrim. Untuk proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4). Agusman menyatakan OJK tetap melakukan pendalaman atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada TaniFund, khususnya terkait penanganan pendanaan macet bagi lender.
OJK Telah Limpahkan Kasus Fintech TaniFund ke Bareskrim Polri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund ke kepolisian. Adapun TaniFund tersandung permasalahan gagal bayar dan indikasi fraud. "Untuk kasus TaniFund, OJK sudah melakukan pelimpahan kepada Bareskrim. Untuk proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4). Agusman menyatakan OJK tetap melakukan pendalaman atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada TaniFund, khususnya terkait penanganan pendanaan macet bagi lender.