KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Panca Padma Gadai. Izin usaha tersebut dikeluarkan oleh OJK pada 7 November 2023. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali menjelaskan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan. Sesuai aturan OJK, saat beroperasi Panca Padma Gadai wajib mencantumkan nama dan logo perusahaan pergadaian di setiap kantor atau unit layanan (outlet). Baca Juga: OJK Beri Izin dan Cabut Perusahaan Gadai
OJK Telah Memberi Izin Usaha Panca Padma Gadai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Panca Padma Gadai. Izin usaha tersebut dikeluarkan oleh OJK pada 7 November 2023. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali menjelaskan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan. Sesuai aturan OJK, saat beroperasi Panca Padma Gadai wajib mencantumkan nama dan logo perusahaan pergadaian di setiap kantor atau unit layanan (outlet). Baca Juga: OJK Beri Izin dan Cabut Perusahaan Gadai