KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal. Langkah tersebut dalam rangka membatasi ruang gerak pelaku sistem perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae menyatakan, tindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan OJK termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo. Menurut Dian, langkah ini juga sebagai upaya OJK menjaga integritas sistem keuangan dari penggunaan perbankan maupun pemanfaatan rekening untuk memfasilitasi kejahatan. "Hal ini juga sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan kepada OJK untuk bekerjasama lembaga terkait untuk memerangi praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi sistem keuangan," ujar Dian dalam rilis Kamis (21/12).
OJK Telah Meminta Bank Blokir 85 Rekening Terkait Pinjaman Online Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal. Langkah tersebut dalam rangka membatasi ruang gerak pelaku sistem perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae menyatakan, tindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan OJK termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo. Menurut Dian, langkah ini juga sebagai upaya OJK menjaga integritas sistem keuangan dari penggunaan perbankan maupun pemanfaatan rekening untuk memfasilitasi kejahatan. "Hal ini juga sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan kepada OJK untuk bekerjasama lembaga terkait untuk memerangi praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi sistem keuangan," ujar Dian dalam rilis Kamis (21/12).