KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah berlaku. Salah satu ketentuan di UU P2SK terdapat butir yang menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang melakukan penyidikan tunggal. Terkait hal itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan OJK telah menangani 17 perkara dalam sektor jasa keuangan dengan status berkas yang lengkap atau P21 sejak UU P2SK berlaku. “Terdiri atas 13 perkara perbankan dan 4 perkara industri keuangan non-bank (IKNB)," katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).
OJK Telah Selesaikan 17 Perkara Sektor Jasa Keuangan Sejak UU P2SK Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah berlaku. Salah satu ketentuan di UU P2SK terdapat butir yang menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang melakukan penyidikan tunggal. Terkait hal itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan OJK telah menangani 17 perkara dalam sektor jasa keuangan dengan status berkas yang lengkap atau P21 sejak UU P2SK berlaku. “Terdiri atas 13 perkara perbankan dan 4 perkara industri keuangan non-bank (IKNB)," katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).