OJK telah terbitkan aturan relaksasi efek utang atau sukuk untuk pemodal profesional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan terkait penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional pada 1 Agustus 2018 lalu.

Adapun salah satu pertimbangan penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan pasar modal dan memperluas kesempatan bagi emiten untuk memperoleh dana melalui pasar modal dan memberikan alternatif investasi bagi pemodal profesional.

Kelebihan aturan ini antara lain, Emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional tidak wajib memperoleh hasil pemeringkatan efek jika melakukan penawaran non berkelanjutan, sedangkan untuk penawaran berkelanjutan harus menggunakan pemeringkat efek


Pun, yang dimaksud dari pemodal profesional adalah lembaga jasa keuangan dan pihal lain yang memiliki kemampuan untuk membeli efek dan melakukan analisis resiko investasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.04/2018.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan secara umum aturannya tidak jauh berbeda dengan penerbitan obligasi biasa. Hanya saja obligasi ini dikhususkan untuk pemodal profesional dengan kriteria tertentu.

Adapun yang masuk dalam kriteria pemodal profesional adalah bank, dana pensiun, perusahaan asuransi dan manajer Investasi termasuk produk investasi yang dikelola atau nasabah yang diwakilinya dan perusahaan efek.

Pihak selain lembaga jasa keuangan adalah orang perseorangan yang memiliki kemampuan untuk menganalisis risiko investasi atas efek, memiliki pengalaman investasi di pasar modal paling singkat 1 tahun, dan memenuhi kriteria antara lainmemiliki aset bersih paling sedikit Rp 10 miliar tidak termasuk tanah, bangunan, dan aset tidak berwujud atau memiliki rata-rata portofolio investasi di pasar modal paling sedikit Rp 3 miliar

Atau non lembaga jasa keuangan non perorangan berbadan hukum, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi yang memiliki kemampuan untuk menganalisis risiko investasi atas Efek, memiliki pengalaman investasi di Pasar Modal paling singkat 1 tahun, dan memenuhi kriteria memiliki aset bersih paling sedikit Rp 20 miliar tidak termasuk tanah, bangunan, dan aset tidak berwujud. Atau memiliki rata-rata portofolio investasi di pasar modal paling sedikit Rp 6 miliar dalam 1 tahun.

“Tidak ada batasan nilai efek yang ingin diterbitkan emiten. Ini memungkinan proses yang lebih cepat dan sederhana dibandingkan dengan penerbitan obligasi biasa,” ujar Fahri kepada Kontan, Selasa (21/8).

Pun Fahri menjelaskan, investor yang boleh memiliki obligasi yang diterbitkan ini nantinya boleh dimiliki oleh lebih dari satu pemodal profesional.

“Karena tidak ada ijin publikasi (pra efektif). Jadi emiten bisa mengiklankan prospektusnya dan memulai proses book building begitu dokumen masuk ke OJK. Jadi prosesnya dipersingkat,” ujar Fahri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .