KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan terkait penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional pada 1 Agustus 2018 lalu. Adapun salah satu pertimbangan penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan pasar modal dan memperluas kesempatan bagi emiten untuk memperoleh dana melalui pasar modal dan memberikan alternatif investasi bagi pemodal profesional. Kelebihan aturan ini antara lain, Emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional tidak wajib memperoleh hasil pemeringkatan efek jika melakukan penawaran non berkelanjutan, sedangkan untuk penawaran berkelanjutan harus menggunakan pemeringkat efek
OJK telah terbitkan aturan relaksasi efek utang atau sukuk untuk pemodal profesional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan terkait penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional pada 1 Agustus 2018 lalu. Adapun salah satu pertimbangan penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan pasar modal dan memperluas kesempatan bagi emiten untuk memperoleh dana melalui pasar modal dan memberikan alternatif investasi bagi pemodal profesional. Kelebihan aturan ini antara lain, Emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional tidak wajib memperoleh hasil pemeringkatan efek jika melakukan penawaran non berkelanjutan, sedangkan untuk penawaran berkelanjutan harus menggunakan pemeringkat efek