KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah peraturan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. "POJK itu disusun dalam rangka meningkatkan transparansi keuangan dana pensiun kepada peserta, yang merupakan penyempurnaan terkait penyampaian laporan berkala dan sanksi administratif yang dikenakan," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (13/12).
OJK Telah Terbitkan Sejumlah Peraturan di Bidang Asuransi, Dana Pensiun, Penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah peraturan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. "POJK itu disusun dalam rangka meningkatkan transparansi keuangan dana pensiun kepada peserta, yang merupakan penyempurnaan terkait penyampaian laporan berkala dan sanksi administratif yang dikenakan," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (13/12).