KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tak hanya dihiasi pencabutan izin usaha di awal tahun 2024 ini. Permintaan konsolidasi antar perbankan pun juga ramai diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga Maret 2024, OJK telah menerima delapan pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/BPRS. Sebagai perbandingan, sepanjang 2023 saja, OJK hanya menerima 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR/BPRS dan telah mendapatkan izin dari OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae jumlah ini diharapkan akan semakin banyak di tahun ini. Sejalan dengan rencana terbitnya ketentuan konsolidasi BPR/BPRS pada triwulan II tahun ini.
OJK Telah Terima Delapan Permintaan Penggabungan BPR Hingga Maret 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tak hanya dihiasi pencabutan izin usaha di awal tahun 2024 ini. Permintaan konsolidasi antar perbankan pun juga ramai diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga Maret 2024, OJK telah menerima delapan pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/BPRS. Sebagai perbandingan, sepanjang 2023 saja, OJK hanya menerima 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR/BPRS dan telah mendapatkan izin dari OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae jumlah ini diharapkan akan semakin banyak di tahun ini. Sejalan dengan rencana terbitnya ketentuan konsolidasi BPR/BPRS pada triwulan II tahun ini.