KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah menyampaikan laporan berkenaan dengan langkah penyelesaian permasalahan penagihan. Adapun AdaKami dikenakan sanksi oleh OJK terkait pelanggaran penagihan. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan laporan yang disampaikan berkenaan dengan bukti penyelesaian permasalahan yang telah dan akan dilakukan AdaKami. "AdaKami telah menyampaikan proses penyelesaian kasus penagihan, perbaikan dokumen pendukung proses penagihan seperti standar prosedur operasional, dan rencana pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas kerja agen penagih," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).
OJK Telah Terima Laporan AdaKami Terkait Pembenahan Permasalahan Penagihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah menyampaikan laporan berkenaan dengan langkah penyelesaian permasalahan penagihan. Adapun AdaKami dikenakan sanksi oleh OJK terkait pelanggaran penagihan. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan laporan yang disampaikan berkenaan dengan bukti penyelesaian permasalahan yang telah dan akan dilakukan AdaKami. "AdaKami telah menyampaikan proses penyelesaian kasus penagihan, perbaikan dokumen pendukung proses penagihan seperti standar prosedur operasional, dan rencana pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas kerja agen penagih," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).