KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak lanjuti kasus permintaan registrasi pinjaman online atau pinjol dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta yang melibatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berizin dan sudah terdaftar di OJK. Sebagai regulator, OJK memanggil beberapa pihak terkait dalam kasus ini. Diantaranya Rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, serta PUJK yang terlibat. Hasil dari pertemuan tersebut, DEMA universitas terkait mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerjasama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang diantaranya merupakan PUJK berizin dan terdatfar di OJK.
OJK Telisik Kasus Pinjol di Kegiatan Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak lanjuti kasus permintaan registrasi pinjaman online atau pinjol dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta yang melibatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berizin dan sudah terdaftar di OJK. Sebagai regulator, OJK memanggil beberapa pihak terkait dalam kasus ini. Diantaranya Rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, serta PUJK yang terlibat. Hasil dari pertemuan tersebut, DEMA universitas terkait mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerjasama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang diantaranya merupakan PUJK berizin dan terdatfar di OJK.