JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menelisik keberadaan mitra lokal dari investor asing dalam perusahaan asuransi joint venture. Pasalnya, sangat mungkin adanya praktik perusahaan yang menjadi mitra lokal adalah warga negara asing. Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan IKNB OJK, Yusman mengatakan, OJK akan menelaah keabsahan mitra lokal sebagai perusahaan milik orang Indonesia. Mereka juga akan memetakan untuk menggali soal kepemilikan perusahaan-perusahaan mitra lokal tersebut. Bila memang terbukti adanya perusahaan mitra lokal yang pemiliknya bukan orang Indonesia, maka perusahaan tersebut harus melepas saham itu kepada orang Indonesia. "Batas waktunya adalah tiga tahun sejak Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian disahkan Oktober tahun lalu," katanya. Yusman bilang, besaran porsi saham pada perusahaan asuransi patungan ini akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Bahkan, sangat memungkinkan besaran porsi saham asing yang diperbolehkan akan berbeda-beda tergantung negara asal investor.
OJK telisik mitra asuransi patungan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menelisik keberadaan mitra lokal dari investor asing dalam perusahaan asuransi joint venture. Pasalnya, sangat mungkin adanya praktik perusahaan yang menjadi mitra lokal adalah warga negara asing. Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan IKNB OJK, Yusman mengatakan, OJK akan menelaah keabsahan mitra lokal sebagai perusahaan milik orang Indonesia. Mereka juga akan memetakan untuk menggali soal kepemilikan perusahaan-perusahaan mitra lokal tersebut. Bila memang terbukti adanya perusahaan mitra lokal yang pemiliknya bukan orang Indonesia, maka perusahaan tersebut harus melepas saham itu kepada orang Indonesia. "Batas waktunya adalah tiga tahun sejak Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian disahkan Oktober tahun lalu," katanya. Yusman bilang, besaran porsi saham pada perusahaan asuransi patungan ini akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Bahkan, sangat memungkinkan besaran porsi saham asing yang diperbolehkan akan berbeda-beda tergantung negara asal investor.