KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum cukup jelas dengan temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengenai adanya pelanggaran oleh perusahaan financial technology atau fintech, baik yang ilegal maupun legal. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mempertanyakan apakah LBH Jakarta sudah mengonfirmasi ke otoritas berwenang terkait temuan itu. “Supaya temuan mereka ditindaklanjuti dalam koridor hukum yang baik dan benar,” kata Hendrikus saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (11/12). Sebelumnya, LBH Jakarta merilis temuan pelanggaran oleh 89 fintech pada Minggu (9/12). Laporan itu memperlihatkan, dari 89 fintech yang melanggar, ada 25 fintech legal alias yang terdaftar di OJK. Temuan tersebut adalah berdasarkan 1.330 aduan yang masuk ke pos pengaduan LBH Jakarta yang dibuka sejak 4 November 2018 sampai 25 November 2018.
OJK: Temuan LBH Jakarta soal pelanggaran fintech belum jelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum cukup jelas dengan temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengenai adanya pelanggaran oleh perusahaan financial technology atau fintech, baik yang ilegal maupun legal. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mempertanyakan apakah LBH Jakarta sudah mengonfirmasi ke otoritas berwenang terkait temuan itu. “Supaya temuan mereka ditindaklanjuti dalam koridor hukum yang baik dan benar,” kata Hendrikus saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (11/12). Sebelumnya, LBH Jakarta merilis temuan pelanggaran oleh 89 fintech pada Minggu (9/12). Laporan itu memperlihatkan, dari 89 fintech yang melanggar, ada 25 fintech legal alias yang terdaftar di OJK. Temuan tersebut adalah berdasarkan 1.330 aduan yang masuk ke pos pengaduan LBH Jakarta yang dibuka sejak 4 November 2018 sampai 25 November 2018.