KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Pegadaian (Perseroan) melakukan pendataan perusahaan pegadaian di Indonesia. Dari situ ditemukan sekitar 200 pegadaian swasta yang beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi dari di OJK. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin menyebut, pegadaian tersebut terbukti bermasalah karena tidak mempunyai izin, dan seenaknya menghindari pelaporan dan pemeriksaan dari OJK. Padahal pentingnya izin tersebut, agar OJK bisa mengawasi usaha gadai yang banyak menyimpan barang berharga milik masyarakat. “Kami menemukan pegadaian ilegal di Jalan Saharjo (Jakarta Selatan) hingga ke flyover Kasablanka ditemukan sekitar tiga hingga empat usaha gadai. Namanya bermacam-macam dan itu tidak terdaftar,” kata Ihsanuddin di Jakarta, Senin (21/5).
OJK temukan 200 pegadaian ilegal di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Pegadaian (Perseroan) melakukan pendataan perusahaan pegadaian di Indonesia. Dari situ ditemukan sekitar 200 pegadaian swasta yang beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi dari di OJK. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin menyebut, pegadaian tersebut terbukti bermasalah karena tidak mempunyai izin, dan seenaknya menghindari pelaporan dan pemeriksaan dari OJK. Padahal pentingnya izin tersebut, agar OJK bisa mengawasi usaha gadai yang banyak menyimpan barang berharga milik masyarakat. “Kami menemukan pegadaian ilegal di Jalan Saharjo (Jakarta Selatan) hingga ke flyover Kasablanka ditemukan sekitar tiga hingga empat usaha gadai. Namanya bermacam-macam dan itu tidak terdaftar,” kata Ihsanuddin di Jakarta, Senin (21/5).