KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 45 iklan produk atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor jasa keuangan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pada kuartal I-2024, OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk atau layanan jasa keuangan. Baca Juga: OJK Banyak Menerima Aduan Terkait Spaylater, Ini Prosedurnya Hingga Menyiapkan Sanksi
OJK Temukan 45 Iklan Produk PUJK Belum Sesuai Ketentuan pada Kuartal I-2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 45 iklan produk atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor jasa keuangan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pada kuartal I-2024, OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk atau layanan jasa keuangan. Baca Juga: OJK Banyak Menerima Aduan Terkait Spaylater, Ini Prosedurnya Hingga Menyiapkan Sanksi