KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan fintech peer to peer lending (pindar) Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berpotensi merugikan para pemberi dana (lender). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut OJK menemukan indikasi fraud atau tindak pidana. Atas temuan itu, OJK melaporkan DSI ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. “Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan kasus ini ke Bareskrim. Sebelumnya, pada 13 Oktober, kami juga meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana, beberapa hari setelah pemeriksaan lapangan selesai,” ujar Agusman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
OJK Temukan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan fintech peer to peer lending (pindar) Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berpotensi merugikan para pemberi dana (lender). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut OJK menemukan indikasi fraud atau tindak pidana. Atas temuan itu, OJK melaporkan DSI ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. “Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan kasus ini ke Bareskrim. Sebelumnya, pada 13 Oktober, kami juga meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana, beberapa hari setelah pemeriksaan lapangan selesai,” ujar Agusman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
TAG: