OJK Temukan Dampak yang Menarik dari Kesiapan Implementasi PSAK 117



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. 

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pihaknya saat ini terus mendorong kesiapan industri asuransi untuk mengimplementasikan PSAK 117 pada tahun depan.

"Memang OJK terus mendorong, kami kemarin sudah mendapatkan parallel run untuk periode hingga Maret 2024. Kalau periode hingga Juni itu di-submit pada September 2024. Saat ini, kami sedang kompilasi kembali," ucapnya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).


Baca Juga: Siap Implementasikan Penerapan PSAK 117, Asuransi Umum SeaInsure akan Tambah Modal

Lebih lanjut, berdasarkan hasil dari parallel run, Iwan menyampaikan dampak dari kesiapan terhadap implementasi PSAK 117 disebutkan menarik. Dia menyebut perusahaan asuransi yang memasarkan produk baik itu sebenarnya dampak ke ekuitas hampir tidak ada, bahkan positif. 

"Namun, kalau perusahaan yang jual produk-produk yang rugi, memang akan berdampak terhadap

ekuitasnya. Memang kami melihat bahwa penerapan PSAK 117 adalah salah satu solusi kami untuk mendorong perilaku yang baik dari pengurangan risiko. Kami juga melihat bahwa tujuan itu memang memberikan gambaran yang baik dan kami terus dorong," tuturnya.

Iwan menyampaikan penerapan PSAK 117 berdampak baik karena industri nantinya akan menggunakan standar internasional, sehingga juga mendorong perilaku industri yang baik dari sisi manajemen dan pengelola risiko. Meskipun terus berupaya mendorong perasuransian mempersiapkan implementasi PSAK 117, OJK akan tetap memonitor dampaknya terhadap industri asuransi ke depannya.

Baca Juga: OJK Dorong Persiapan Perusahaan Asuransi Terkait Implementasi PSAK 117

Terkait adanya aturan peningkatan modal minimum pada 2026, Iwan menyebut pihaknya akan melihat terlebih dahulu dampak dari adanya aturan tersebut nanti.

"Namun, kalau perusahaan-perusahaan yang baik portofolionya, sebenarnya tak ada dampak, bahkan positif kepada ekuitasnya," ungkapnya.

Iwan menerangkan upaya penambahan permodalan sebenarnya merupakan ranah dari pemegang saham perusahaan masing-masing. Pada intinya, OJK mendorong agar perusahaan bisa memenuhi aturan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi