KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pihaknya saat ini terus mendorong kesiapan industri asuransi untuk mengimplementasikan PSAK 117 pada tahun depan. "Memang OJK terus mendorong, kami kemarin sudah mendapatkan parallel run untuk periode hingga Maret 2024. Kalau periode hingga Juni itu di-submit pada September 2024. Saat ini, kami sedang kompilasi kembali," ucapnya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).
OJK Temukan Dampak yang Menarik dari Kesiapan Implementasi PSAK 117
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pihaknya saat ini terus mendorong kesiapan industri asuransi untuk mengimplementasikan PSAK 117 pada tahun depan. "Memang OJK terus mendorong, kami kemarin sudah mendapatkan parallel run untuk periode hingga Maret 2024. Kalau periode hingga Juni itu di-submit pada September 2024. Saat ini, kami sedang kompilasi kembali," ucapnya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).