KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan entitas atau pihak yang menjalankan kegiatan menyerupai perusahaan pialang asuransi, tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan atau ilegal. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kegiatan yang dilakukan entitas atau pihak tersebut, antara lain mempekerjakan agen asuransi, tetapi menjalankan aktivitas yang menjadi kewenangan perusahaan pialang asuransi. Untuk mengatasi pialang asuransi yang tidak berizin, Ogi menyebut OJK terus melakukan upaya penegakan hukum. Sampai saat ini, dia mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin.
OJK Temukan Entitas Ilegal yang Jalankan Usaha Menyerupai Perusahaan Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan entitas atau pihak yang menjalankan kegiatan menyerupai perusahaan pialang asuransi, tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan atau ilegal. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kegiatan yang dilakukan entitas atau pihak tersebut, antara lain mempekerjakan agen asuransi, tetapi menjalankan aktivitas yang menjadi kewenangan perusahaan pialang asuransi. Untuk mengatasi pialang asuransi yang tidak berizin, Ogi menyebut OJK terus melakukan upaya penegakan hukum. Sampai saat ini, dia mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin.