KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tengah menghadapi masalah serius akibat tertundanya pengembalian dana pokok dan pembayaran imbal hasil kepada para lender. Menanggapi persoalan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan status pengawasan khusus terhadap DSI. Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan indikasi fraud yang kemudian dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca Juga: Pemkot Yogya Gandeng GoPay Digitalisasi Musisi Malioboro Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, DSI diduga menggunakan data
borrower riil untuk menciptakan proyek-proyek fiktif sebagai underlying penghimpunan dana. “Hasil pemeriksaan kami yang dilaporkan ke Polri memang menunjukkan pola tersebut, mulai dari penggunaan data borrower riil untuk proyek fiktif, publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menarik dana lender, hingga penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender guna memancing investor lain,” ujar Agusman dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). Selain itu, OJK menemukan DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menampung aliran dana dari rekening
escrow. Dana lender tersebut kemudian disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi, bahkan digunakan untuk membayar kewajiban lain sebelum dialokasikan ke pendanaan yang semestinya, yang mengindikasikan skema ponzi.
Baca Juga: Big Banks Pimpin Penguatan Sektor Perbankan, Cek Saham yang Menarik Dikoleksi Tak hanya itu, DSI juga diduga menggunakan dana lender untuk melunasi pembiayaan borrower bermasalah serta melakukan pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Intinya, kami melihat adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Skema ponzi ini juga sejalan dengan temuan Polri,” tegas Agusman. OJK melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. Sebelumnya, OJK juga meminta bantuan PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri aliran dana dan rekening DSI. Senada dengan OJK, Bareskrim Polri juga menemukan indikasi fraud dan praktik ponzi dalam kasus DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya menangani perkara ini berdasarkan empat laporan polisi.
Baca Juga: OJK Temukan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia Ade menjelaskan, sekitar Juni 2025, sejumlah lender mengadukan kesulitan penarikan dana kepada OJK. Padahal, DSI menjanjikan imbal hasil hingga 18% kepada para lender. Dalam penyelidikan, kepolisian menemukan bahwa DSI diduga menciptakan borrower fiktif atau menggunakan
borrower riil dengan proyek fiktif. Dari sekitar 100 proyek yang diklaim, 99 di antaranya terindikasi fiktif. “Hasil penyelidikan menunjukkan borrower memang bekerja sama dengan DSI. Namun, tanpa sepengetahuan borrower, nama mereka kembali digunakan untuk mendanai proyek-proyek fiktif buatan DSI,” jelas Ade. Dana lender yang dihimpun melalui rekening
escrow juga diduga dialihkan ke rekening
vehicle dan perusahaan-perusahaan terafiliasi yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaan. Lebih lanjut, Ade mengungkapkan sejumlah borrower yang namanya digunakan kembali dalam proyek fiktif tersebut tidak mengetahui pemanfaatan ulang data mereka oleh DSI.
Baca Juga: Bussan Auto Finance Raih Fasilitas Kredit Berkelanjutan Sementara itu, Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Djamiat Pitoyo menyebutkan total kerugian lender mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026. Kerugian tersebut dialami oleh 4.898 lender, atau sekitar 95% lender DSI yang tergabung dalam paguyuban.
“Banyak lender merupakan pensiunan, sehingga dana pensiun mereka ditempatkan di DSI. Karena itu, kami terus memperjuangkan pengembalian dana para lender,” ujar Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News