KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik pinjaman online dari financial technology (fintech) ilegal masih menjadi masalah yang harus dihadapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini. Pasalnya, OJK masih banyak menerima aduan dari masyarakat. Namun ternyata, OJK kerap menemukan adanya kesalahan yang justru dilakukan oleh pengadu. Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, pihaknya banyak menerima permintaan bantuan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online dengan fintech. Ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat.
OJK temukan masyarakat yang pinjam uang dari 40 fintech dalam seminggu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik pinjaman online dari financial technology (fintech) ilegal masih menjadi masalah yang harus dihadapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini. Pasalnya, OJK masih banyak menerima aduan dari masyarakat. Namun ternyata, OJK kerap menemukan adanya kesalahan yang justru dilakukan oleh pengadu. Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, pihaknya banyak menerima permintaan bantuan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online dengan fintech. Ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat.