OJK temukan masyarakat yang pinjam uang dari 40 fintech dalam seminggu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik pinjaman online dari financial technology (fintech) ilegal masih menjadi masalah yang harus dihadapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini. Pasalnya, OJK masih banyak menerima aduan dari masyarakat. 

Namun ternyata, OJK kerap menemukan adanya kesalahan yang justru dilakukan oleh pengadu. Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, pihaknya banyak menerima permintaan bantuan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online dengan fintech. 

Ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat. 


Ia pun memberikan sebuah contoh kasus, dimana seorang debitur pinjaman online mengadu kepada OJK. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan, debitur tersebut melakukan pinjaman dari 10 fintech yang berbeda. 

Baca Juga: Pemain fintech lending mendorong penyaluran pinjaman di luar Jawa

"Bahkan kami menemukan seorang konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 40 fintech, dalam 1 minggu," kata Tirta dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (13/4/2021). 

Hal tersebut sangat disayangkan karena dinilai tidak bijaksana dalam melakukan pinjaman. 

Menurut Tirta, contoh kasus itu juga mencerminkan sebuah pinjaman yang melebihi kemampuan bayar dari debitur itu sendiri. 

Baca Juga: Waspada pinjol abal-abal kembali marak, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK

"Bagi kelompok yang mencari peminjamaan, ini juga kurang berhati-hati. Kurang berpikir panjang," ujar dia. 

Oleh karena itu, bukan hanya keberadaan fintech ilegal saja, Tirta juga menyoroti perilaku masyarakat yang kurang bijaksana dalam melakukan pinjaman online. Ini dia sebut sebagai salah satu alasan kenapa korban dari fintech ilegal masih bermunculan. 

"Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijaksana melakukan transaksi," ucap Tirta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Dapat Aduan Masyarakat yang Pinjam Uang dari 40 Fintech dalam Seminggu" Penulis : Rully R. Ramli Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Awas, 51 nama pinjol ini ilegal, hindari jangan sampai jadi korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie