KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik pinjaman online dari financial technology (fintech) ilegal masih menjadi masalah yang harus dihadapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini. Pasalnya, OJK masih banyak menerima aduan dari masyarakat. Namun ternyata, OJK kerap menemukan adanya kesalahan yang justru dilakukan oleh pengadu. Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, pihaknya banyak menerima permintaan bantuan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online dengan fintech. Ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat.
Ia pun memberikan sebuah contoh kasus, dimana seorang debitur pinjaman online mengadu kepada OJK. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan, debitur tersebut melakukan pinjaman dari 10 fintech yang berbeda. Baca Juga: Pemain fintech lending mendorong penyaluran pinjaman di luar Jawa "Bahkan kami menemukan seorang konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 40 fintech, dalam 1 minggu," kata Tirta dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (13/4/2021). Hal tersebut sangat disayangkan karena dinilai tidak bijaksana dalam melakukan pinjaman. Menurut Tirta, contoh kasus itu juga mencerminkan sebuah pinjaman yang melebihi kemampuan bayar dari debitur itu sendiri. Baca Juga: Waspada pinjol abal-abal kembali marak, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK "Bagi kelompok yang mencari peminjamaan, ini juga kurang berhati-hati. Kurang berpikir panjang," ujar dia.