KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) baru-baru ini telah menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) karena beroperasi tanpa izin. Diketahui, Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online (pinjol), jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi adanya entitas lain yang melakukan praktik dengan modus serupa Malahayati. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyebut hal itu berdasarkan hasil patroli siber, serta informasi yang diperoleh dari Satgas PASTI di daerah. "Terdapat indikasi adanya entitas lain dengan modus serupa, yakni menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat dan mengeklaim telah terdaftar di OJK," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (23/5).
OJK Temukan Modus Baru Serupa Malahayati dalam Kasus Penyelesaian Utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) baru-baru ini telah menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) karena beroperasi tanpa izin. Diketahui, Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online (pinjol), jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi adanya entitas lain yang melakukan praktik dengan modus serupa Malahayati. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyebut hal itu berdasarkan hasil patroli siber, serta informasi yang diperoleh dari Satgas PASTI di daerah. "Terdapat indikasi adanya entitas lain dengan modus serupa, yakni menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat dan mengeklaim telah terdaftar di OJK," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (23/5).