KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menemukan pelanggaran dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) pada tahun buku 2018. Pelanggaran ini menyeret Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia, akuntan publik serta Kantor Akuntan Publik (KAP). Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan regulator ada beberapa hal. Pertama, dalam laporan keuangan tersebut, menyebutkan bahwa Garuda Indonesia mencatatkan nilai kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) senilai US$ 239 juta atau setara Rp 3,5 triliun. Dana tersebut masih bersifat piutang tapi sudah diakui oleh manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan. Alhasil, pada 2018, maskapai BUM meraih laba bersih US$ 5 juta.
OJK temukan pelanggaran dalam laporan keuangan Garuda Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menemukan pelanggaran dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) pada tahun buku 2018. Pelanggaran ini menyeret Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia, akuntan publik serta Kantor Akuntan Publik (KAP). Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan regulator ada beberapa hal. Pertama, dalam laporan keuangan tersebut, menyebutkan bahwa Garuda Indonesia mencatatkan nilai kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) senilai US$ 239 juta atau setara Rp 3,5 triliun. Dana tersebut masih bersifat piutang tapi sudah diakui oleh manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan. Alhasil, pada 2018, maskapai BUM meraih laba bersih US$ 5 juta.