KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana akusisi yang dilakukan oleh MUFG Bank Ltd untuk mengambil alih kepemilikan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) hingga 72,78% mengharuskan MUFG Bank Ltd menawarkan tender wajib (tender offer) di luar saham yang dibeli. Selain itu, akan ada rencana penggabungan Bank Danamon dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) . Lewat keterbukaan informasinya di laman Harian Kontan (22/1) Bank Danamon menjelaskan nantinya kepemilikan MUFG Bank di perseroan akan naik menjadi 72,78% dari posisi sebelum merger sebesar 40%. Menanggapi proses tender offer dan merger tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen bilang sebelum masuk ke proses tender offer, MUFG Bank Ltd harus memenuhi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaungi perbankan.
OJK: Tender offer Bank Danamon (BDMN) menunggu persetujuan dari pengawas perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana akusisi yang dilakukan oleh MUFG Bank Ltd untuk mengambil alih kepemilikan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) hingga 72,78% mengharuskan MUFG Bank Ltd menawarkan tender wajib (tender offer) di luar saham yang dibeli. Selain itu, akan ada rencana penggabungan Bank Danamon dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) . Lewat keterbukaan informasinya di laman Harian Kontan (22/1) Bank Danamon menjelaskan nantinya kepemilikan MUFG Bank di perseroan akan naik menjadi 72,78% dari posisi sebelum merger sebesar 40%. Menanggapi proses tender offer dan merger tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen bilang sebelum masuk ke proses tender offer, MUFG Bank Ltd harus memenuhi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaungi perbankan.