KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar PT Investree Radhika Jaya (Investree) tampaknya merembet ke masalah lainnya, yakni adanya dugaan fraud atau penggelapan dana perusahaan. Sebelumnya, memang terendus kabar adanya dugaan fraud yang dilakukan eks Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mendalami dugaan fraud yang terjadi di Investree. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyebut pendalaman dugaan fraud di Investree masih berjalan.
"Ya, kami tengah mendalami dugaan fraud tersebut. Belum selesai," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (7/2).
Baca Juga: Ini Respons Aftech Terkait Permasalahan yang Menimpa Investree Seperti diketahui, permasalahan gagal bayar yang terjadi pada PT Investree Radhika Jaya (Investree), ternyata juga turut menyita perhatian pemegang saham mayoritas, Investree Singapore Pte. Ltd. Mewakili Investree, Co-Founder atau Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, menyampaikan pihaknya telah menyetujui untuk memberhentikan Adrian Gunadi dari jabatannya selaku Direktur Utama Investree. "Investree juga mengumumkan perubahan strategis pada tingkat pimpinan manajemen. Pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui pemberhentian Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada bulan Januari 2024," ujar Lim dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (31/1). Lim mengatakan pihaknya juga akan ikut campur dalam penyelesaian masalah gagal bayar yang terjadi dengan mengambil cara restrukturisasi. “Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor,” ucap Lim. Dalam pengumuman tersebut, Lim juga memberikan klarifikasi terkait klaim yang tidak benar dan mungkin telah tersebar di masyarakat. Dia mengatakan perusahaan menegaskan bahwa PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan atau perorangan lainnya yang mengeklaim sebagai terafiliasi, anak perusahaan, subsider/anak perusahaan dengan Investree, atau yang menyebut Investree sebagai penjamin atau pengelola dana/investasi adalah tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh Pemegang Saham dan Direksi Investree.
Baca Juga: Fintech Bisa Kena Sanksi Jika Tak Jelaskan Mitigasi Risiko Kredit Macet di Perjanjian Diberitahukan juga Investree sebagai pionir di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memberikan klarifikasi tegas untuk melindungi masyarakat dari informasi yang salah dan merugikan. Pernyataan itu bertujuan untuk meluruskan berita-berita yang berkembang belakangan ini sekaligus memberikan informasi kepada para pihak yang mungkin terdampak. "Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sebagai LPBBTI, Investree menjalankan usaha sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 111 dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022," ungkapnya. Dalam konteks dinamika perusahaan, Investree berkoordinasi erat dengan otoritas atau regulator dan terus mengupayakan keberlanjutan usaha melalui bisnis model yang disesuaikan, pengelolaan risiko yang terukur, permodalan yang memadai, serta penempatan jajaran manajemen profesional yang tepat. (*) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi