KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan tahap finalisasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholders terkait aturan Produk Asuransi Kesehatan yang akan tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK). "Sampai saat ini, OJK masih dalam tahap finalisasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholders mengenai area-area yang perlu perbaikan dan penyempurnaan atas praktek pemasaran asuransi kesehatan saat ini," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (10/9). Lebih lanjut, Ogi menyebut beberapa aspek penguatan yang akan tertuang dalam aturan tersebut, antara lain pengaturan desain produk asuransi kesehatan, tata kelola pengelolaan produk asuransi kesehatan, dan kriteria bagi perusahaan yang akan melakukan pemasaran asuransi kesehatan.
OJK Tengah Finalisasi Aturan Produk Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan tahap finalisasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholders terkait aturan Produk Asuransi Kesehatan yang akan tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK). "Sampai saat ini, OJK masih dalam tahap finalisasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholders mengenai area-area yang perlu perbaikan dan penyempurnaan atas praktek pemasaran asuransi kesehatan saat ini," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (10/9). Lebih lanjut, Ogi menyebut beberapa aspek penguatan yang akan tertuang dalam aturan tersebut, antara lain pengaturan desain produk asuransi kesehatan, tata kelola pengelolaan produk asuransi kesehatan, dan kriteria bagi perusahaan yang akan melakukan pemasaran asuransi kesehatan.