OJK Tengah Finalisasi RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan finalisasi atas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan RPOJK itu akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian atau lembaga. 

"Dengan adanya pengaturan itu, pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan makin optimal dan efektif," katanya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (14/5).


Sementara itu, Friderica menerangkan OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 April 2024.

Baca Juga: OJK Dorong Profesi Internal Audit Di Indonesia Kembangkan Potensi

"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal," tuturnya.

Friderica menyebut sampai 30 April 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 5.998 pengaduan. Adapun pengaduan itu, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300.

Selain itu, Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga 30 April 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 9.064. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 7.576, disusul investasi ilegal sebanyak 1.237. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi