KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan finalisasi atas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan RPOJK itu akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian atau lembaga. "Dengan adanya pengaturan itu, pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan makin optimal dan efektif," katanya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (14/5).
OJK Tengah Finalisasi RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan finalisasi atas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan RPOJK itu akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian atau lembaga. "Dengan adanya pengaturan itu, pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan makin optimal dan efektif," katanya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (14/5).