KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi penyusunan sejumlah aturan untuk memperkuat kerangka pengaturan dan mengembangkan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan salah satu aturan yang tengah difinalisasi, yakni terkait Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (RPOJK Lembaga Pembiayaan). "RPOJK itu, di antaranya memperkuat kerangka pengaturan terutama untuk beberapa hal yang sebelumnya belum diatur, yaitu mengenai alokasi biaya pengembangan SDM, pemanfaatan teknologi di Perusahaan Pembiayaan mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan dan perlindungan data pribadi, serta tata kelola PMV dari sisi pengaturan rangkap jabatan Direksi dan Komisaris, peran asosiasi PPI. Selain itu, juga diperjelas mengenai ketentuan unit usaha syariah," katanya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (14/5).
OJK Tengah Finalisasi Sejumlah Aturan di Sektor Pembiayaan dan Modal Ventura (PVML)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi penyusunan sejumlah aturan untuk memperkuat kerangka pengaturan dan mengembangkan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan salah satu aturan yang tengah difinalisasi, yakni terkait Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (RPOJK Lembaga Pembiayaan). "RPOJK itu, di antaranya memperkuat kerangka pengaturan terutama untuk beberapa hal yang sebelumnya belum diatur, yaitu mengenai alokasi biaya pengembangan SDM, pemanfaatan teknologi di Perusahaan Pembiayaan mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan dan perlindungan data pribadi, serta tata kelola PMV dari sisi pengaturan rangkap jabatan Direksi dan Komisaris, peran asosiasi PPI. Selain itu, juga diperjelas mengenai ketentuan unit usaha syariah," katanya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (14/5).