OJK tengah kaji aturan EBA-SP



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan penerbitan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) di pasar modal. Menilik draf aturan EBA-SP, instrumen investasi ini hanya bisa diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan. Di Indonesia, perusahaan yang sesuai dengan ketentuan tersebut adalah PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).

Ketentuan lain, perusahaan penerbit EBA-SP memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun dan memiliki minimal dua orang direktur. Pihak penerbit SP ini harus memiliki bukti kepemilikan atas kumpulan piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah pemegang EBA-SP.

Penerbitan EBA-SP ini dilakukan dalam rangka sekuritisasi. Artinya, penerbit EBA-SP membeli kumpulan piutang yang merupakan aset keuangan dari kreditur asal. Sedangkan aset keuangan dalam draft tersebut hanya dibatasi pada piutang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saja.


"Jadi SMF nanti akan membuat perjanjian dengan kreditur asal, misalnya BTN (Bank Tabungan Negara) atas aset kumpulan aset piutang. Dari perjanjian itu, SMF menerbitkan SP melalui penawaran umum kepada publik dengan aset dasar perjanjian antara BTN dan SMF tadi," kata DeputiKomisioner OJK Bidang Pengawas Pasar Modal I, Robinson Simbolon.    

Hal itu berbeda dengan kontrak investasi kolektif (KIK) EBA. Ini merupakan kontrak antara manajer investasi (MI) dan bank kustodian yang mengikat pemegang EBA. MI diberi wewenang mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian melakukan penitipan kolektif.

Bentuk KIK EBA seperti reksadana, sedangkan EBA-SP merupakan efek seperti obhligasi ataupun saham. Adapun, penerbitan EBA-SP bisa melalui penawaran umum ataupun private placement.  n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini