JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan penerbitan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) di pasar modal. Menilik draf aturan EBA-SP, instrumen investasi ini hanya bisa diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan. Di Indonesia, perusahaan yang sesuai dengan ketentuan tersebut adalah PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Ketentuan lain, perusahaan penerbit EBA-SP memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun dan memiliki minimal dua orang direktur. Pihak penerbit SP ini harus memiliki bukti kepemilikan atas kumpulan piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah pemegang EBA-SP. Penerbitan EBA-SP ini dilakukan dalam rangka sekuritisasi. Artinya, penerbit EBA-SP membeli kumpulan piutang yang merupakan aset keuangan dari kreditur asal. Sedangkan aset keuangan dalam draft tersebut hanya dibatasi pada piutang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saja.
OJK tengah kaji aturan EBA-SP
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan penerbitan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) di pasar modal. Menilik draf aturan EBA-SP, instrumen investasi ini hanya bisa diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan. Di Indonesia, perusahaan yang sesuai dengan ketentuan tersebut adalah PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Ketentuan lain, perusahaan penerbit EBA-SP memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun dan memiliki minimal dua orang direktur. Pihak penerbit SP ini harus memiliki bukti kepemilikan atas kumpulan piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah pemegang EBA-SP. Penerbitan EBA-SP ini dilakukan dalam rangka sekuritisasi. Artinya, penerbit EBA-SP membeli kumpulan piutang yang merupakan aset keuangan dari kreditur asal. Sedangkan aset keuangan dalam draft tersebut hanya dibatasi pada piutang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saja.