OJK Tengah Memeriksa iGrow Terkait Permasalahan Gagal Bayar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 40 lender menggugat platform peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow karena permasalahan gagal bayar. Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tengah melakukan pemeriksaan terhadap iGrow.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK sesuai dengan ketentuan tengah melakukan pemeriksaan terhadap iGrow atas kepatuhan Penyelenggaraan LPBBTI. 

"Dalam pemeriksaan yang tengah berlangsung, apabila dari hasil pemeriksaan dan analisis ditemukan pelanggaran atas ketentuan berlaku, OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku," ucap Ogi, Rabu (5/7).


Baca Juga: Gagal Bayar iGrow, Ini Kata Lender Soal Kemungkinan Usulan Restrukturisasi

Ogi juga mendorong penyelenggara dalam hal ini iGrow agar terus melakukan penagihan kepada penerima pendanaan, pengecekan, dan monitoring kepada borrower. Selain itu, dapat melakukan upaya-upaya hukum terhadap borrower sebagai bentuk penanganan pinjaman macet tersebut. 

"Kami juga meminta penyelenggara untuk mengomunikasikan penanganan pendanaan yang macet kepada lender secara transparan dan up to date," kata Ogi.

Ogi menjelaskan permasalahan kredit macet fintech P2P lending yang bergerak di bidang pertanian tersebut bisa diakibatkan oleh beberapa hal, di antaranya hasil produksi borrower tidak mencapai target yang diestimasikan. Selain itu, adanya kegagalan panen pada beberapa proyek dan adanya keterlambatan pembayaran dari offtaker penerima dana.

Sebagai informasi, permasalahan gagal bayar membuat iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu menerangkan PT. iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, OJK sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Menkominfo Turut Tergugat III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi