OJK Tengah Memfinalisasi Penyusunan RPOJK Lembaga Pembiayaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menfinalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Lembaga Pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyusunan RPOJK itu dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri lembaga pembiayaan.

Agusman menyebut RPOJK itu juga merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"RPOJK tersebut akan mengatur mengenai pemanfaatan teknologi di perusahaan pembiayaan baik mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan, dan perlindungan data pribadi," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (7/9).


Baca Juga: OJK Susun Perubahan POJK Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Fintech Lending

Selain itu, dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri lembaga pembiayaan, Agusman bilang OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Dia menyebut peta jalan itu akan menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri ke depan.

Sebagai informasi, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 494,1 triliun pada Juli 2024. Nilai piutang pembiayaan pada Juli 2024 tumbuh 10,53% Year on Year (YoY).

Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,84% pada Juli 2024. Adapun nilai tersebut turun tipis dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,87%. Adapun Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan pada Juli 2024 sebesar 2,75%. Angka itu menurun tipis jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,80%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati