KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menfinalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Lembaga Pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyusunan RPOJK itu dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri lembaga pembiayaan. Agusman menyebut RPOJK itu juga merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "RPOJK tersebut akan mengatur mengenai pemanfaatan teknologi di perusahaan pembiayaan baik mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan, dan perlindungan data pribadi," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (7/9).
OJK Tengah Memfinalisasi Penyusunan RPOJK Lembaga Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menfinalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Lembaga Pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyusunan RPOJK itu dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri lembaga pembiayaan. Agusman menyebut RPOJK itu juga merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "RPOJK tersebut akan mengatur mengenai pemanfaatan teknologi di perusahaan pembiayaan baik mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan, dan perlindungan data pribadi," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (7/9).