OJK Tengah Menganalisis Dokumen Revisi RPK AJB Bumiputera 1912



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pada 31 Mei 2024, AJB Bumiputera telah menyampaikan hasil dari Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa yang diselenggarakan pada 28 Mei 2024.

Dia menyebut dalam hasil RUA Luar Biasa tersebut memuat, antara lain dokumen revisi RPK AJB Bumiputera. 


Baca Juga: AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim Rp 211,4 Miliar untuk 70.636 Polis

Adapun penyampaian Revisi RPK baru disampaikan oleh AJB Bumiputera kepada OJK melalui surat tertulis pada 4 Juni 2024.

"Saat ini, OJK sedang menganalisis revisi dimaksud untuk memastikan inisiatif strategis yang disampaikan dapat dilaksanakan untuk membayarkan klaim kepada pemegang polis dan memungkinkan operasional perusahaan ke depan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (12/6).

Ogi menerangkan inisiatif strategis yang diusulkan, meliputi konversi aset tetap menjadi aset likuid, penggunaan sebagian besar hasil konversi aset ini untuk membayar klaim secara merata kepada seluruh klaim yang timbul, dan konsolidasi perusahaan untuk dapat terus beroperasi ke depan. 

Dia bilang semua inisiatif itu dimaksudkan agar AJB Bumiputera dapat terus beroperasi ke depan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi