OJK tengah menggodok aturan wakaf



SURABAYA. Pengelolaan aset maupun wakaf tunai industri perbankan syariah masih belum dikelola secara serius, sehingga tak berkembang pesat. Itu sebabnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan tentang wakaf.

Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Anwar Bashori mengatakan, saat ini dana tunai wakaf dikelola oleh Baitul Maal Wat Tamwil/Balai Usaha Mandiri Terpadu (BMT).

"Harus ada sinkronisasi antara penghimpun dana wakaf dengan perbankan," ujar Anwar kepada KONTAN, pekan lalu.


Anwar menambahkan, saat ini OJK masih mengkaji hal tersebut. Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono menilai, pengelolaan dana wakaf seharusnya tidak bergantung kepada lembaga wakaf saja.

Dus, Imam meminta agar OJK membentuk skema agar lembaga wakaf dapat memiliki akses langsung ke perbankan syariah. Selama ini, mayoritas dana wakaf dikelola secara keseluruhan oleh lembaga penyelenggara wakaf.

Setali tiga uang, Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Agus Sudiarto mengatakan, pengelolaan dana wakaf oleh perbankan syariah akan menjadi salah satu instrumen pendanaan murah.

Selain likuiditas, Agus mengatakan, wakaf dalam bentuk aset tidak bergerak juga bisa menjadi jaminan untuk pembiayaan di masa depan. Contoh, tanah yang dihibahkan (wakaf) bisa menjadi jaminan bagi bank untuk mengelola nilai tunai tanah tersebut.

Saat ini, BSM sudah memiliki produk berupa tabungan wakaf. Tabungan ini memungkinkan nasabah melakukan setoran secara rutin dengan akad mudharabah (bagi hasil). Kemudian, dana bagi hasil ini dapat disalurkan sebagai wakaf tunai untuk program wakaf melalui lembaga wakaf.

Hanya saja, perkembangan produk ini masih terbatas. "Kami menunggu aturan dari OJK. Ke depan, bisa saja kita gandeng lembaga wakaf," papar Agus.

Mengacu data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), saat ini terdapat 4 juta hektare (ha) tanah wakaf yang tersebar di 400.000 titik dengan total nilai Rp 2.050 triliun.

Anwar menambahkan, pihaknya juga tengah menggodok rencana untuk menjadikan aset wakaf, seperti tanah atau bangunan, sebagai jaminan (underlying) penerbitan sukuk. Konsep yang dipakai adalah sukuk linked wakaf.

Sederhananya, aset wakaf digunakan untuk membangun bisnis berbasis syariah. “Hasilnya dikelola secara syariah atau disalurkan untuk program sosial semisal rumah sakit,” kata Anwar.

OJK berencana untuk mendorong perusahaan milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi dan infrastruktur untuk memanfaatkan konsep tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie